Kamis, 27 Desember 2012
Pengantar Bisnis tulisan 2
Pengantar BisnisTulisan 2
PENGANTAR BISNIS
Kelas : 1EB20
NAMA NPM
Arafah Marzuqoh 28212115
Ayu PutriSari 21212291
Fachmi Putri R 22212592
Badar Adi wijaya 21212331
Bryan artha 28212359
Tulisan 2
Judul : DVD/VCD Bajakan Marak beredar di Indonesia
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Fenomena perilaku konsumen di Indonesia sangatlah unik, kita terbiasa membeli produk – produk DVD atau VCD bajakan. Hal – hal semacam ini seolah – olah menjadi perbuatan yang umum karena sering dilakukan oleh kita. Tanpa kita sadari selaku pemakai atau konsumen hal tersebut merupakan suatu bentuk pelanggaran atau kejahatan ekonomi yang bertentangan dengan etika dalam berbisnis.
Masalah pelanggaran etika yang sering terjadi, seperti : memperoleh modal, pembagian benefit, penetapan mutu, penentuan harga, pembajakan suatu barang / tenaga professional, mendapatkan sebuah ide dalam berbisnis, menekan upah buruh dibawah UMR, pada saat pelaksanaan proses produksi, memasarkan sebuah produk, pembayaran pajak usaha, dan sebaginya. Hal ini dapat salah satu faktor utamanya yaitu faktor mendapatkan benefit / keuntungan merupakan hal yang mendorong perbuatan tidak etis dalam berbisnis.
Perkembangan teknologi sangatlah maju mengantarkan kita pada kebutuhan serba praktis. Semua orang dapat menggunakan teknologi secara positif maupun negatif. Teknologi secara positif misal, digunakan dalam industri perfilman, musik dan software di Indonesia diwarnai pembajakan secara besar – besaran yang kontraduktif bagi perkembangan kreativitas. Salah satu masalah terbesar adalah maraknya pelanggaran hak cipta yang dilindungi oleh undang – undang. Mereka menghalalkan segala cara untuk mencapai segala tujuan yang diinginkan dan menghasilkan keuntungan yang sangat mengiurkan bagi pelaku bisnis. walupun perbuatan tersebut merugikan banyak pihak diantaranya para pengusaha bahkan masyarakat itu sendiri.
Masalah pembajakan ini seolah telah mendarah daging yang sejak lama telah terjadi. Pemerintah bahkan turun tangan menyatakan perang terhadap kasus pembajakan ini. Untuk memberantas kejahatan pembajakan ini, dibutuhkan kesadaran serta peran serta masyarakat, dan tindakan nyata pemerintah di lapangan sebagai Aparatur Negara. Jika hal ini tidak diselesaikan maka semuanya hanyalah slogan semata yang tidak ada artinya.
Negara berkewajiban memberikan perlindungan dan penegakkan ditengah – tengah masyarakat untuk memberikan cerminan kepada warga masyarakat, selain itu Negara juga dituntut untuk mampu membuat regulasi yang jelas tanpa tebang pilih dalam menengakkan hukum agar masyarakat memiliki etika dalam berbisnis dan sadar dalam menjalakan norma- norma hukum yang berlaku.
BAB II
PEMBAHASAN
Kita sudah tidak asing lagi dengan DVD/VCD musik, film dan software yang beredar dalam kehidupan kita sehari – hari. Peredaran DVD/VCD bajakan bisa di peroleh dengan mudah & murah di setiap wilayah di Indonesia. Bahkan DVD/VCD bajakan beredar secara terang – terangan di mal, toko, hingga emperan pinggir jalan. Atau kita bisa meminjam DVD/VCD bajakan tersebut dirental atau tempat persewaan. Harga yang ditawarkan sangat terjangkau dengan koleksi yang lengkap.
Perkembangan peredaran DVD/VCD bajakan mengalir deras, para produsen DVD/VCD bajakan tidak lagi memperdulikan tentang aturan – aturan hukum dan hak cipta yang dapat merugikan pihak pembuat lagu, film dan software yang orisinil. Merebaknya praktik ilegal DVD/VCD bajakan, tidak terlepas dari adanya suplai dan permintaan yang besar dari masyarakat Indonesia sendiri. Hal ini dapat terjadi karena terdapat celah atau tingkat keamanan yang longgar, bahkan pihak berwenang diduga berkerja sama dengan pihak terkait (pihak pembajakan). Para konsumen pun umumnya berasal dari kalangan menengah ke bawah. Dengan tingkat pendapatan yang minim DVD/VCD bajakan merupakan pilihan yang tepat. Harga eceran DVD saat ini sekitar Rp 7.000 dan VCD Rp 5.000 per keping. Keuntungan pedagang berlipat karena membeli ke grosir dengan harga Rp 2.000 untuk DVD dan Rp 1.500 untuk VCD. Artinya dari setiap keping DVD mendaptkan keuntungan Rp 5.000 dan dari VCD sebesar Rp 3.500.
Masifnya peredaran DVD/VCD bajakan menunjukkan produsen sudah mempunyai jaringan yang kuat. Diwilayah Tangerang terdapat enam pabrik yang dikuasai dua kelompok. Tiga pabrik berada dalam satu kompleks pergudangan di Jalan Raya Perancis, Benda, Tangerang. Tiga lagi tersebar di Dadap, Ciledug, dan Ciputat. Setiap pabrik dapat memproduksi 60 ribu hingga 100 ribu keping per hari. Omzet per kelompok bisa mencapai Rp 60 miliar per bulan.
Pembajakan DVD/VCD di negara kita masuk dalam daftar dunia, sama seperti Negeria dan Rusia. Walaupun Ditjen HaKi ( Dirjen Hak atas Kekayaan Intelektual ) telah membentuk satu unit penyidikan yang dipimpin seorang direktur, namun tetap saja kasus pembajakan ini tidak terselesaikan. Kasus pembajakan ini merupakan kasus yang sangat serius, tindakan harus dilakukan secara berkesinambungan dan konsisten dengan melibatkan pihak berwenang seperti : Pemerintah, Pihak Keamanan, termasuk Masyarakat sendiri.
Bahkan masalah pembajakan lagu dan film bisa diunduh langsung di internet dengan mudah dan cepat. Lagu – lagu jenis apapun diunduh melalui situs 4Share. Khusus lagu – lagu Indonesia, bisa dicopy melalui situs Stafaband dan Misshacker. Adapun yang mengunduh lewat youtube. Sedangkan format film dikonversi ke format MP4 atau DVD, Sedangkan musik tanpa video dikonversi ke MP3. Hal ini dapat dengan mudah kita lakukan karena kemajuan teknologi yang semakin mengahantarkan kita pada kebutuhan yang modern, cepat, serba praktis dan tentunya semakin mudah kita gunakan.
Dari kegiatan pembajakan DVD atau VCD ini, banyak kerugian yang terjadi diantaranya :
1. Tidak adanya kontribusi pendapatan kepada negara.
Kasus pembajakan menyebabkan tidak adanya kontribusi terhadap negara, karena kasus pembajakan dilakukan secara ilegal atau tidak sah tanpa ijin dari pihak yang berwenang sehingga hal tersebut merugikan negara.
2. Produsen asli suatu produk, dirugikan akibat adanya kompetisi bisnis yang tidak sehat.
Produsen atau pembuat hak cipta merasa dirugikan karyanya dicopy tanpa sepengetahuan pihak pencipta, bahkan karya mereka dijual dengan harga yang murah tidak sesuai dengan harga yang sebenarnya.
3. Seniman, Programmer dsb dilanggar hak cipta & hak kekayaan intelektualnya.
Seniman, Programmer dsb hak cipta dan kekayaan intelektualnya dilanggar dengan adanya kasus pembajakan ini.
4. Bahkan berakibat menurunnya kepercayaan masyarakat internasional terhadap Indonesia.
Dengan adanya kasus pembajakan ini, negara – negara lain yang karyanya dibajak oleh negara kita yaitu Negara Indonesia, merasa marah atas tindakan pembajakan ini. Mereka merasa sangat dirugikan, sehingga kepercayaan negara lain terhadap Indonesia mulai menurun. Hal ini dapat terjadi karena pihak pemerintah dianggap tidak bertanggung jawab dan tidak bersikap tegas dalam perang melawan pembajakan.
Faktor penyebab terjadinya kasus pembajakan :
1. Ekonomi.
2. Penegakan hukum yang tidak konsisten, karena penertiban hanya dilakukan pada saat tertentu saja. Tidak secara berkala dan berkesinambungan dilakukan.
3. Harga DVD/VCD asli terlampau mahal sehingga melemahkan daya beli masyarakat.
4. Pemerintah tak lagi mampu mengurangi bahkan memberantasnya, walaupun banyak regulasi yang telah dibuat. Hal ini sangat mungkin terjadi karena regulasi yang dibuat terkadang bertolak belakang atau tidak bersinergi antara pemerintah di pusat, di daerah tingkat 1 maupun tingkat.
5. Salah sasaran, selama ini justru para peritel kecil yang selama ini menjadi target sasaran mereka dalam pemberantasan pembajakan, bukan para peritel besar otak atau dalang kasus pembajakan DVD/VCD.
6. Di sisi lain aparat penegak hukum di negara kita juga tidak memiliki kemampuan untuk menangkap para produsen & distributor kelas kakap.
Alasan seseorang melakukan bisnis bajakan :
1. Menguntungkan, dengan modal relative kecil dapat memperoleh untung yang besar.
Dengan Harga eceran DVD saat ini sekitar Rp 7.000 dan VCD Rp 5.000 per keping. Keuntungan pedagang berlipat karena membeli ke grosir dengan harga Rp 2.000 untuk DVD dan Rp 1.500 untuk VCD. Artinya dari setiap keping DVD mendaptkan keuntungan Rp 5.000 dan dari VCD sebesar Rp 3.500.
2. Permintaan DVD/VCD bajakan yang besar dari masyarakat sendiri.
Masyarakat selaku konsumen sudah tidak peduli lagi terhadap tindakanya tersebut yang dapat merugikan orang lain, permintaan terhadap DVD/VCD bajakan tetap saja ada bahkan kian hari kian bertambah. Hal ini terjadi karena harga yang ditawarkan DVD/VCD bajakan jauh lebih murah dibandingkan DVD/VCD yang orisinil.
3. Lebih praktis dan lebih cepat dalam mendapatkan film atau musik yang baru, karena tersedia dimana saja. Untuk menyaksikan film atau lagu yang baru kita tidak perlu bersusah payah dan menunggu kapan film atau lagu tersebut ada dengan adanya DVD/VCD bajakan lagu atau film yang baru keluar dapat kita saksikan dengan mudah dan praktis karena DVD/VCD bajakan tesedia di mana saja, seperti : di mal, toko, hingga emperan pinggir jalan
Peraturan HaKi
Undang – undang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Ø Pasal 72 ayat 2 UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Ø Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1989 tentang Penerjemah dan/atau Perbanyakan Ciptaan Kepentingan Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, Penelitian, dan Pengembanagn Penelitian, yang pada dasarnya mengatur operasionalisasi ketentuan mengenai lisensi wajib di bidang hak cipta.
Sanksi Hukum
Maksimal 7 Tahun penjara dan denda Rp 15 juta – Rp 100 juta
Negara Pembajak Perangkat Lunak Terbesar Dunia
1. Georgia 11. Indonesia
2. Zimbabwe 12. Ukraina
3. Bangladesh 13. Sri Langka
4. Moldova 14. Irak
5. Yaman 15. Pakistan
6. Armenia 16. Vietnam
7. Venezuela 17. Aljazair
8. Belarus 18. Paraguay
9. Libia 19. Nigeria
10. Azerbaijan 20. Kamerun
BAB III
KESIMPULAN, SARAN & DAFTAR PUSTAKA
3.1 KESIMPULAN
Kasus pembajakan ini, sudah menjadi salah satu masalah yang sangat serius. Banyak pihak yang merasa dirugikan dari permasalahan ini, Untuk itu, sudah waktunya pembajakan DVD/VCD harus diberantas, karena negara kita termasuk kedalam kategori yang akut. Seharusnya selaku masyarakat atau konsumen menyadari hal ini, kita tidak lagi membeli produk – produk DVD/VCD bajakan musik, film dan software, karena hal tersebut melanggar Undang – undang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dan tidak menggulangi perbuatan tersebut agar mengahargai etika dalam berbisnis. Membeli produk yang orisinil akan meningkatkan produktivitas pencipta dan menghargai hasil karya pencipta.
3.2 SARAN
1. Peran serta negara (aparat), pengusaha bahkan masyarakat sebagai konsumen sangat dibutuhkan. Kunci utama yang perlu ditekankan adalah menumbuhkan kesadaran masyarakat agar selalu menggunakan produk asli dan bukan bajakan.
2. Aparat harus tegas menindak seluruh pihak yang terkait dengan pembajakan dari elite kecil sampai besar, yaitu dari pedagang sampai para produsen DVD/VCD bajakan.
3. Membuat regulasi yang tepat, karena regulasi tingkat pusat dan di daerah sering bertolak belakang, agar terjadi kesinambungan atau sesuai regulasi yang dibuat harus secara bersama – sama membuat regulasi tersebut agar bisa digunakan dengan optimal.
3.3 DAFTAR PUSTAKA
http://journal.uii.ac.id/index.php/JSB/article/view/1014/945
http://rkarinanovianaputri.blogspot.com/2009/10/minggu-18-oktober-2009-makalah-etika.html
Koran MI ( Media Indonesia) Hari Senin 3 Desember 2012, Hal 1dan Hal 8
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar