Menurut bahasa
Yunani Kuno, etika berasal dari kata ethikos yang berarti “timbul dari
kebiasaan”. Etika adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau
kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika
mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan
tanggung jawab. Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi
konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan
(studi penggunaan nilai-nilai etika.
Auditing adalah
suatu proses dengan apa seseorang yang mampu dan independent dapat menghimpun
dan mengevaluasi bukti-bukti dari keterangan yang terukur dari suatu kesatuan
ekonomi dengan tujuan untuk mempertimbangkan dan melaporkan tingkat kesesuaian
dari keterangan yang terukur tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Etika dalam
auditing adalah suatu proses yang sistematis untuk memperoleh serta
mengevaluasi bukti secara objektif mengenai asersi-asersi kegiatan ekonomi,
dengan tujuan menetapkan derajat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut,
serta penyampaian hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
A. Kepercayaan Publik
Kepercayaan masyarakat
umum sebagai pengguna jasa audit atas independen sangat penting bagi
perkembangan profesi akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan
menurun jika terdapat bukti bahwa independensi auditor ternyata berkurang,
bahkan kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh
keadaan mereka yang berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi
sikap independensi tersebut. Untuk menjadi independen, auditor harus
secara intelektual jujur, bebas dari setiap
kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu kepentingan
dengan kliennya baik merupakan manajemen perusahaan atau pemilik perusahaan.
Kompetensi dan independensi yang dimiliki oleh auditor dalam
penerapannya akan terkait dengan etika. Akuntan mempunyai kewajiban untuk
menjaga standar perilaku etis tertinggi mereka kepada organisasi dimana mereka
bernaung, profesi mereka, masyarakat dan diri mereka sendiri dimana akuntan
mempunyai tanggung jawab menjadi kompeten dan untuk menjaga integritas dan
obyektivitas mereka.
B. Tanggung Jawab Auditor Kepada Publik
IAI menyatakan
pengakuan Profesi akuntan terhadap publik memiliki peranan yang sangat penting
dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai
kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan oleh
perusahaan. Ketergantungan antara akuntan dengan publik menimbulkan
tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik
diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang
membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik.
Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi
yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk
memenuhi tanggung jawabnya dengan integritas, obyektifitas, keseksamaan
profesionalisme, dan kepentingan untuk melayani publik. Para akuntan diharapkan
memberikan jasa yang berkualitas, mengenakan jasa imbalan yang pantas, serta
menawarkan berbagai jasa dengan tingkat profesionalisme yang tinggi. Atas
kepercayaan publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus secara
terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
akuntan publik
yang independen dalam memberikan laporan penilaian mengenai laporan keuangan
perusahaan memandang bahwa tanggung jawab kepada publik itu melampaui hubungan
antara auditor dengan kliennya. Akuntan publik yang independen memiliki fungsi yang
berbeda, tidak hanya patuh terhadap para kreditur dan pemegang saham saja, akan
tetapi berfungsi sebagai ”a public watchdog function”. Dalam
menjalankan fungsi tersebut seorang akuntan harus mempertahankan
independensinya secara keseluruhan di setiap waktu dan memenuhi kesetiaan
terhadap kepentingan publik. Hal ini membuat konflik kepentingan antara klien
dan publik mengenai konfil loyalitas auditor. bahwa seorang akuntan publik
diharapkan memberikan pelayanan yang profesional dengan cara yang berbeda untuk
mendapatkan keuntungan dari contractual arragment antara akuntan publik dan
klien.
Ketika auditor
menerima penugasan audit terhadap sebuah perusahaan, hal ini membuat
konsequensi terhadap auditor untuk bertanggung jawab kepada publik. Penugasan
untuk melaporkan kepada publik mengenai kewajaran dalam gambaran laporan
keuangan dan pengoperasian perusahaan untuk waktu tertentu memberikan ”fiduciary
responsibility” kepada auditor untuk melindungi kepentingan publik dan
sikap independen dari klien yang digunakan sebagai dasar dalam menjaga
kepercayaan dari publik.
Ada 3
karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh
auditor kepada publik, diantaranya :
1. Auditor harus memposisikan diri untuk
independen, berintegritas dan objektif.
2. Auditor harus memiliki keahlian teknik dalam
profesinya.
3. Auditor harus melayani klien dengan
profesional dan konsisten dengan tanggung jawab mereka kepada publik.
C. Tanggung Jawab Dasar Auditor
The Auditing Practice
Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board, ditahun
1980, memberikan ringkasan (summary) tanggung jawab auditor :
a. Perencanaan,
Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan
mencatat pekerjannya.
b. Sistem
Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan
pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan
keuangan.
c. Bukti
Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk
memberikan kesimpulan rasional.
d. Pengendalian
Intern. Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian
internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan
compliance test.
e. Meninjau
Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan
keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang
diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar
rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
D. Independensi Auditor
Independensi
adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak
tergantung pada orang lain. (Mulyadi dan Puradireja 2002:26)
Independensi
merupakan dasar dari profesi auditing. Hal itu berarti auditor akan bersifat
netral terhadap entitas dan oleh karena itu akan bersifat objektif.
Terdapat 3 aspek
independensi seorang auditor, yaitu sebagai berikut :
1. Independence in Fact (Independensi dalam Fakta)
Auditor harus
memiliki kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan objektifitas.
2. Independence in Appearance (Independensi dalam Penampilan)
Pandangan pihak
lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
3. Independence in Competence (Independensi dari sudut
Keahliannya)
Independensi dari
sudut pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor.
E. Peraturan Pasar Modal dan Regulator Mengenai
Independensi Akuntan Publik
Penilaian
kecukupan peraturan perlindungan investor pada pasar modal Indonesia mencakup
beberapa komponen analisa yaitu;
a. Ketentuan
isi pelaporan emitmen atau perusahaan publik yang harus disampaikan kepada
publik dan Bapepam,
b. Ketentuan
Bapepam tentang penerapan internal control pada emitmen atau perusahaan public,
c. Ketentuan
Bapepam tentang, pembentukan Komite Audit oleh emitmen atau perusahaan public,
d. Ketentuan
tentang aktivitas profesi jasa auditor independen.
Seperti regulator
pasar modal lainnya Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin,
persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran
dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari
perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas
setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah satu tugas
pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor dari
kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan
keuangan, window dressing, serta lain-lainnya dengan
menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi
investor dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam sebagai regulator
telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan keaslian data
yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan
emiten.
Ketentuan-ketentuan
yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor:
VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi
Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal. Dalam Peraturan ini yang
dimaksud dengan:
a. Periode
Audit adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan yang menjadi objek
audit, review, atau atestasi lainnya.
b. Periode
Penugasan Profesional adalah periode penugasan untuk melakukan pekerjaan
atestasi termasuk menyiapkan laporan kepada Bapepam dan Lembaga Keuangan.
c. Anggota
Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang tua, anak baik di dalam maupun di
luar tanggungan, dan saudara kandung.
d. Fee Kontinjen
adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa
profesional yang hanya akan dibebankan apabila ada temuan atau hasil tertentu
dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu
tersebut.
e. Orang
Dalam Kantor Akuntan Publik adalah orang yang termasuk dalam penugasan audit,
review, atestasi lainnya, dan/atau non atestasi yaitu: rekan, pimpinan,
karyawan professional, dan/atau penelaah yang terlibat dalam penugasan.
v Contoh Kasus Etika Dalam Auditing
Salah satu kasus
yang berkaitan dengan profesi akuntansi yaitu kasus Mulyana W Kusuma yang
sempat menjadi perhatian publik pada tahun 2004 di awal bulan April. Mulyana W
Kusuma merupakan salah satu anggota KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang diduga
melakukan penyuapan terhadap anggota auditor BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
yaitu Salman Khairiansyah yang saat itu akan melakukan audit keuangan yang
berkaitan dengan pengadaan logistic pemilu. Logistic pemilu tersebut
diantaranya kotak suara, surat suara, amplop suara, tinta dan teknologi
informasi. Setelah dilakukan pemeriksaan laporan keuangan, ternyata laporan
tersebut akan diperiksa kembali dalam jangka waktu sebulan. Namun, setelah satu
bulan laporan keuangan tersebut ternyata belum selesai dan pada saat itu
terdengar kabar penangkapan Mulyana W Kusuma. Dalam penangkapan tersebut, tim
intelijen KPK bekerja sama dengan auditor BPK. Menurut versi Khairiansyah ia
bekerja sama dengan KPK memerangkap upaya penyuapan oleh saudara Mulyana dengan
menggunakan alat perekam gambar pada duakali pertemuan mereka.
Kasus:
Etika adalah
nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Dalam kasus Mulyana W Kusuma bahwa tindakan yang dilakukan oleh Mulyana dan
Auditor BPK yaitu Salman Khairiansyah merupakan tindakan yang salah, karena tidak
seharusnya Mulyana melakukan penyuapan terhadap anggota tim dana pemilu BPK
sebesar 300 juta. Sedangkan dalam sisi auditor merupakan tindakan yang salah
karena tidak bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya dengan melakukan
komunikasi kepada pihak yang diperiksa atau pihak penerima kerja (KPK) dengan
mendasarkan pada imbalan sejumlah uang untuk mengungkapkan indikasi terjadinya
korupsi dalam KPU, dan dengan menggunakan jebakan imbalan uang tersebut
digunakan untuk menjalankan profesinya. Auditor juga tidak mempunyai integritas
ketika didalam benaknya sudah ada pemikiran pemihakan pada salah satu pihak,
yaitu pemberi kerja yang merupakan pihak KPU dengan berkesimpulan bahwa telah
terjadi korupsi.
Beretika dalam
profesi akuntansi artinya setiap tindakan yang dilakukan oleh profesi akuntan
harus sesuai dengan kode etik akuntan. Dimana harusmenjunjung tinggi nilai
integritas, yaitu setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap
transparansi, kejujuran, dan konsisten bukan justru sebaliknya melakukan dan
menerima suap, memanipulasi data, dan tindakan-tindakan yang tak beretika sama
sekali.
Sumber : http://soniahosey05.blogspot.co.id/2015/11/etika-dalam-auditing.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar