Jumat, 13 November 2015

PENDAHULUAN ETIKA SEBAGAI TINJAUAN



1.      Pengertian Etika
Istilah “etika” secara etimologis berasal dari bahasa Yunani adalah “ethos” yang berarti adat kebiasaan, cara berkipikir, sikap dan watak. Istilah etika pertama kali diperkenalkan oleh filsuf Yunani, Aristoteles melalui karyanya yang berjudul Etika Nicomachiea. Buku tersebut berisikan tentang ukuran-ukuran perbuatan.
Kemudian diturunkan kata ethics (Inggris), etika (indonesia). Kamus Besar Bahasa Indonesia (1988), menjelaskan pengertian etika dengan membedakan tiga arti, yakni: Ilmu tentang apa yang baik dan buruk, kumpulan azas atau nilai, dan nilai mengenai benar dan salah.
Berikut ini merupakan pengertian etika menurut para ahli, sebagai berikut:
a.       Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat: Etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
b.      K. Bertens: Etika adalah nilai-nilai atau norma-norma moral yang menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Contohnya etika orang Jawa dan etika orang Sulawesi atau etika orang Bugis Makassar "Siri na Pacce"
c.       Karl Barth: Etika adalah sebanding dengan moral, dimana keduanya merupakan filsafat tentang adat kebiasaan.

Berdasarkan keterangan diatas, pengertian etika dapat disimpulkan sebagai berikut: “Etika adalah ilmu yang membahas tentang adat kebiasaan manusia yang dipandang dari segi baik dan buruk ataupun benar dan salah, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal”.

 2.      Prinsip-prinsip Etika
Berdasarkan buku yang berjudul “The Great Ideas“ yang diterbitkan pada tahun 1952, dalam buku tersebut diringkas menjadi 6 prinsip dan merupakan landasan prinsipil dari etika. Prinsip-prinsip tersebut adalah:
a.       Prinsip keindahan
Prinsip yang didasari rasa senang terhadap keindahan,Berdasarkan prinsip ini, manusia memperhatikan nilai-nilai keindahan dan ingin menampakkan sesuatu yang indah dalam perilakunya. Misalnya dalam berpakaian, penataan ruang, dan sebagainya sehingga membuatnya lebih bersemangat untuk bekerja.
b.      Prinsip persamaan
Persamaan antara manusia yang satu dengan yang lain merupakan hakekat kemanusiaan. Setiap manusia pada hakikatnya memiliki hak dan tanggung jawab yang sama, sehingga muncul tuntutan terhadap persamaan hak antara laki-laki dan perempuan, persamaan ras, serta persamaan dalam berbagai bidang lainnya. Prinsip ini melandasi perilaku yang tidak diskrminatif atas dasar apapun.
c.       Prinsip kebaikan
Prinsip ini mendasari perilaku individu untuk selalu berupaya berbuat kebaikan dalam berinteraksi dengan lingkungannya. Prinsip ini biasanya berkenaan dengan nilai-nilai kemanusiaan seperti hormat-menghormati, kasih sayang, membantu orang lain, dan sebagainya. Manusia pada hakikatnya selalu ingin berbuat baik, karena dengan berbuat baik dia akan dapat diterima oleh lingkungannya. Penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat sesungguhnya bertujuan untuk menciptakan kebaikan bagi masyarakat.
d.      Prinsip keadilan
Keadilan adalah kemauan yang tetap dan kekal untuk memberikan kepada setiap orang apa yang semestinya mereka peroleh. Oleh karena itu, prinsip ini mendasari seseorang untuk bertindak adil dan proporsional serta tidak mengambil sesuatu yang menjadi hak orang lain.
e.       Prinsip kebebasan
Kebebasan muncul sebagai keleluasaan individu untuk bertindak atau tidak bertindak sesuai dengan pilihannya sendiri. Kebebasan manusia adalah kemampuan untuk menentukan sendiri, kesanggupan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, syarat yang memungkinkan manusia untuk melaksanakan pilihan-pilihannya beserta konsekuensi dari pilihan itu sendiri. Oleh karena itu tidak ada kebebasan tanpa tanggung jawab dan tidak ada tanggung jawab tanpa kebebasan. Semakin besar kebebasan yang kita miliki semakin besar pula tanggung jawab yang kita pikul.
f.       Prinsip kebenaran
Kebenaran biasanya digunakan dalam logika keilmuan yang muncul dari hasil pemikiran yang logis/rasional. Kebenaran harus dapat dibuktikan dan ditunjukkan agar kebenaran itu dapat diyakini oleh individu dan masyarakat. Tidak setiap kebenaran dapat diterima sebagai suatu kebenaran apabila belum dapat dibuktikan.
3.      Basis Teori Etika
1)      Etika Teleologi
Berasal dari kata Yunani adalah “telos” yang berarti tujuan. Tujuan dalam mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu. Terdapat dua aliran etika teleologi yang harus dipahami yaitu:
a)      Egoisme Etis
Inti pandangan egoisme adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri. Satu-satunya tujuan tindakan moral setiap orang adalah mengejar kepentingan pribadi dan memajukan dirinya. Egoisme ini baru menjadi persoalan serius ketika ia cenderung menjadi hedonistis, yaitu ketika kebahagiaan dan kepentingan pribadi diterjemahkan semata-mata sebagai kenikmatan fisik yg bersifat vulgar.

b)      Utilitarianisme
Utilitarianisme berasal dari bahasa latin adalah “utilis” yang berarti “bermanfaat”. Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja  satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan. Dalam rangka pemikiran utilitarianisme, kriteria untuk menentukan baik buruknya suatu perbuatan adalah “the greatest happiness of the greatest number”, kebahagiaan terbesar dari jumlah orang yang terbesar.
2)      Deontologi
Istilah deontologi berasal dari kata  Yunani adalah “deon” yang berarti kewajiban. ‘Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus ditolak sebagai buruk’, deontologi menjawab: ‘karena perbuatan pertama menjadi kewajiban  kita dan karena perbuatan kedua dilarang’. Yang menjadi dasar baik buruknya perbuatan adalah kewajiban. Pendekatan deontologi sudah diterima dalam konteks agama, sekarang merupakan juga salah satu teori etika yang terpenting.
3)      Teori Hak
Dalam pemikiran moral dewasa ini barangkali teori hak ini adalah pendekatan yang paling banyak dipakai untuk mengevaluasi  baik buruknya  suatu perbuatan atau perilaku. Teori hak merupakan suatu aspek  dari teori deontologi, karena berkaitan dengan kewajiban. Hak dan kewajiban bagaikan dua sisi uang logam yang sama. Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia itu sama. Karena itu hak sangat cocok dengan suasana pemikiran demokratis.
4)      Teori Keutamaan (Virtue)
Memandang  sikap atau akhlak seseorang. Tidak ditanyakan apakah suatu perbuatan tertentu adil, atau jujur, atau murah hati dan sebagainya. Keutamaan bisa didefinisikan  sebagai berikut: disposisi watak  yang telah diperoleh  seseorang dan memungkinkan  dia untuk bertingkah laku baik secara moral. Contoh keutamaan:
a.        Kebijaksanaan
b.        Keadilan
c.        Suka bekerja keras
d.        Hidup yang baik

4.      Egoism
Egoism merupakan suatu bentuk ketidak adilan kepada orang lain. Dengan arti lain, egoism adalah tindakan dari setiap orang untuk mempertahankan dan meningkatkan kepentingan pribadi atau untuk memajukan dirinya sendiri. Istilah lainnya yang sangat dikenal yaitu egois.
Egoism atau yang sering dikenal egois menurut saya tidak cocok dengan kegiatan manusia sebagai makhluk social, dikarenakan sangat dibutuhkan adanya sosialisasi dan saling menghargai untuk menjalani kehidupan sehari-hari utamanya dalam perkuliahan maupun pekerjaan.

5.      Contoh Kasus – Pendahuluan Etika dalam Tinjauan
·         Etika dalam Belajar
Dunia pendidikan sangat berkaitan erat dengan nilai-nilai etika. Dalam pendidikan yang didalamnya terdapat proses belajar mengajar, istilah etika menunjukkan posisinya sebagai landasan dasar yang penting. Bagaimana sikap dan tingkah laku seorang pendidik maupun yang dididik dalam proses penyampaian ilmu yang menentukan seberapa besar ilmu tersebut dapat terserap.
Etika dalam kaitanya dengan belajar dan mengajar bertujuan mengarahkan bagaimana proses belajar dan mengajar yang sebenarnya, tentu saja dengan adanya pedoman yang jelas, maka diharapkan dapat menghasilkan out put yang maksimal terutama para anak didik yang berilmu sekaligus beriman dan beretika. Dalam proses belajar mengajar tentunya diperlukan suatu tatanan dan keteraturan guna mencapai hasil yang maksimal. Etika disini mengambil peranan yang penting, karena dengannya peraturan dan tatanan terbentuk.
·         Etika Dokter terhadap Pasien
Terdapat 4 pasal yang menjelaskan “etika dokter terhadap pasien”, yaitu:
Ø  Pasal 10
Setiap dokter wajib bersikap tulus, ikhlas dan mempergunakan segala ilmu   dan keterampilannya untuk kepentingan pasien. Dalam hal ia tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan, maka atas persutujuan pasien, ia wajib merujuk pasien kepada dokter yang mempunyai keahlian dalam penyakit tersebut.
Penjelasan pasal 10, yaitu :
Sikap tulus, ikhlas yang dilandasi sikap profesional seorang dokter dalam melakukan tugasnya sangat diperlukan karena sikap ini akan menegakkan wibawa seorang dokter, memberikan kepercayaan dan ketenangan bagi   pasien, sehingga pasien bersikap kooperatif yang memudahkan dokter dalam   membuat diagnosis, dokter perlu pula bersikap ramah-tamah dan sopan   santun terhadap pasien. Dalam melakukan pemeriksaan dan pengobatan pasien dokter perlu didampingi oleh orang ketiga untuk mencegah tuduhan   terjadinya   kasus   pemerasan   terhadap   dokter   atau   pelecehan seksual.
Ø  Pasal 11
Setiap dokter harus memberikan kesempatan kepada pasien agar senantiasa dapat berhubungan dengan keluarga dan penasihatnya dalam beribadat atau dalam masalah lainnya.
Penjelasan pasal 11, yaitu :
Dokter yang bijaksana selalu mendalami latar belakang kehidapan pasiennya, termasuk aspek sosial, ekonomi, mental, intelektual, dan   spritualnya. Dokter berkewajiban menghormati agama dan keyakinan   pasiennya, termasuk adat-istiadat dan tradisi masyarakat setempat asal saja tidak bertentangan dengan kebenaran ilmu kedokteran. Dokter perlu memberi  kesempatan bagi pasien untuk bertemu dengan orang-orang yang dikehendakinya dalam hal bertamu di rumah sakit.
Ø  Pasal 12
Setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia.
Penjelasan pasal 12, yaitu :
Hubungan dokter dengan pasien adalah bersifat konfidensial, percaya-mempercayai dan hormat-menghormati, karena itu dokter berkewajiban memelihara suasana yang ideal tersebut, dengan antara lain memegang teguh rahasia jabatan dan pekerjaannya sebagai dokter.
Ø  Pasal 13
Setiap dokter wajib memberikan pertolongan darurat sebagai suatu tugas perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain bersedia dan mampu memberikannya.
Penjelasan pasal 13, yaitu :
Setiap orang wajib melakukan pertolongan pertama kepada siapapun   yang mengalami kecelakaan atau sakit mendadak, apalagi seorang dokter. Pertolongan yang diberikan tentulah sesuai kemampuan masing-masing dan sesuai dengan sarana yang tersedia. Di negara-negara maju banyak dokter yang enggan memberikan pertolongan pertama, karena sering terjadi bahwa dokter dituntut mengganti kerugian pertolongan yang diberikan dianggap tidak tepat, menyebabkan cacat atau menimbulkan komplikasi, sehingga memperlambat penyembuhan. Di negara kita,tuntutan seperti itu diharapkan tidak terjadi, namun perlu di perhitungkan.




Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar