Timbul
dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan
berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara
tersebut. Jika perusahaan-perusahaan di suatu negara berkembang sedemikian rupa
sehingga tidak hanya memerlukan modal dari pemiliknya, namun mulai memerlukan
modal dari kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum
perseroan terbatas yang modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik
mulai diperlukan dan berkembang. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat
kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap
informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
Profesi
akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa
assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance. Jasa assurance adalah jasa
profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil
keputusan. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review,
dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah
suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten
tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material,
dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa nonassurance adalah jasa yang
dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu
pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah
jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.
Secara
umum auditing adalah suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi
bukti secara objektif mengenai pernyataan tentang kejadian ekonomi, dengan tujuan
untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan tersebut dengan kriteria
yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang
berkepentingan. Ditinjau dari sudut auditor independen, auditing adalah
pemeriksaan secara objektif atas laporan keuangan suatu perusahaan atau
organisasi yang lain dengan, tujuan untuk menentukan apakah laporan keuangan
tersebut menyajikan secara wajar keadaan keuangan dan hasil usaha perusahaan
atau organisasi tersebut.
Profesi
akuntan publik bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan
keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat keuangan memperoleh
informasi keuangan yang andal sebagai dasar untuk memutuskan alokasi
sumber-sumber ekonomi.
Etika
Profesional Profesi Akuntan Publik
Setiap
profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari
masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan
publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu
tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota
profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional
bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan
Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan
terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia.
Akuntan
publik adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang
menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan
Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa konsultansi.
Auditor independen adalah akuntan publik yang melaksanakan penugasan audit atas
laporan keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas dasar standar
auditing yang tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik. Kode Etik
Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik
untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam
profesi akuntan publik.
Akuntansi
sebagai profesi dan peran akuntan.
Profesi
akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun
non-Atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi
sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan
mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai
profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan
mengutamakan integritas. Yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua
bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk
bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan
industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah,
dan,akuntansebagaipendidik.
Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
PERAN
akuntan dalam perusahaan tidak bisa terlepas dari penerapan prinsipGood
Corporate Governance (GCG) dalam perusahaan. Meliputi prinsip
kewajaran(fairness), akuntabilitas (accountability), transparansi
(transparency), dan responsibilitas (responsibility).
Peran akuntan antara lain :
Peran akuntan antara lain :
Akuntan
Publik (Public Accountants) Akuntan publik atau juga dikenal dengan akuntan
eksternal adalah akuntan independen yangmemberikan jasa-jasanya atas dasar
pembayaran tertentu. Mereka bekerja bebas dan umumnyamendirikan suatu kantor
akuntan. Yang termasuk dalam kategori akuntan publik adalah akuntan yang
bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan dalam prakteknya sebagai seorang
akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan, seseorang harus memperoleh izin
dari DepartemenKeuangan. Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan
(audit), misalnya terhadap jasaperpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa
penyusunan system manajemen.
Akuntan
Intern (Internal Accountant) Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam
suatu perusahaan atau organisasi. Akuntanintern ini disebut juga akuntan
perusahaan atau akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai
dari Staf biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan.
tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada
pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan,
menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.
Akuntan
Pemerintah (Government Accountants) Akuntan pemerintah adalah akuntan yang
bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya dikantor Badan Pengawas
Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
Akuntan
Pendidik Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan
akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan
menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
Ekspektasi
Publik.
Masyarakat
pada umumnya mengatakan akuntan sebagai orang yang profesional khususnya di
dalam bidang akuntansi. Karena mereka mempunyai suatu kepandaian yang lebih di
dalam bidang tersebut dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat
berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai
yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat
mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini,
seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada
undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau
publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan
professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai
kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak dan kewajiban
dalam perusahaan
Nilai
– Nilai Etika Vs teknik Akuntan
Sebagain
besar akuntan dan kebanyakan bukan akuntan memegang pendapat bahwa penguasaan
akuntansi dan atau teknik audit merupakan sejata utama proses akuntansi. Tetapi
beberapa skandal keuangan disebabkan oleh kesalahan dalam penilaian tentang
kegunaan teknik atau yang layak atau penyimpangan yang terkait dengan hal itu.
Beberapa kesalahan dalam penilaian berasal dari salah mengartikan permasalahan
dikarenakan kerumitannya, sementara yang lain dikarenakan oleh kurangnnya
perhatian terhadap nilai etik kejujuran, integritas, objektivitas, perhatian,
rahasia dan komitmen terhadap mendahulukan kepentingan orang lain dari pada
kepentingan diri sendiri. Berikut penjelasannya
Integritas:
setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi,
kejujuran dan konsisten.
kejujuran dan konsisten.
Kerjasama:
mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
Inovasi:
pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja
dengan metode baru.
dengan metode baru.
Simplisitas:
pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan
masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
Teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
Perilaku
etika dalam pemberian jasa akuntan publik.
Dari
profesi akuntan publik inilah Masyarakat kreditur dan investor mengharapkan
penilaian yang bebas Tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam
laporan Keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan
berbagai jasa bagi Masyarakat, yaitu:
Jasa
assurance adalah jasa profesional independen Yang meningkatkan mutu informasi
bagi pengambil
Jasa
Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan Prosedur
yang disepakati (agreed upon procedure).
Jasa
atestasi Adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang Independen
dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai Dalam semua hal yang
material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Jasa
nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan public Yang di dalamnya
ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan Negatif, ringkasan temuan, atau
bentuk lain keyakinan.
Setiap
profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari
masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan
publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu
tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota
profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional
bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia.
Contoh
Kasus
KASUS
PENGGELAPAN PAJAK “GAYUS”
Gayus
Halomoan Partahanan Tambunan atau hanya Gayus Tambunan (lahir di Jakarta, 9 Mei 1979; umur 33 tahun) adalah
mantan pegawai
negeri sipil di Direktorat
Jenderal PajakKementerian
Keuangan Indonesia. Namanya menjadi terkenal ketika Komjen Susno Duadji menyebutkan
bahwa Gayus mempunyai uang Rp 25 miliar di rekeningnya plus uang asing senilai
60 miliar dan perhiasan senilai 14 miliar di brankas bank atas nama istrinya
dan itu semua dicurigai sebagai harta haram. Dalam perkembangan
selanjutnya Gayus sempat melarikan diri ke Singapura beserta anak
istrinya sebelum dijemput kembali oleh Satgas Mafia Hukum di
Singapura. Kasus Gayus mencoreng reformasi Kementerian
Keuangan Republik Indonesia yang sudah digulirkan Sri Mulyanidan
menghancurkan citra aparat perpajakan Indonesia
Setelah
lulus dari Sekolah
Tinggi Akuntansi Negara (STAN) pada tahun 2000, Gayus ditempatkan
di Balikpapan.
Beberapa tahun kemudian Gayus yang diangkat menjadi PNS golongan IIIA di Bagian
Penelaah Keberatan pada Seksi Banding dan Gugatan Wilayah Jakarta II Ditjen
Pajak. Gayus terus berkarier di Direktorat
Jenderal Pajaksampai diberhentikan karena tersandung kasus mafia kasus
Pajak pada tahun 2010. Mereka yang diduga terkait kasus Gayus, antara lain:
Pegawai
Dirjen Pajak termasuk seorang direktur, yaitu Bambang
Heru Ismiarso dicopot dari jabatannya dan diperiksa.
orang
Petinggi Kepolisian , Brigjen Pol Edmon Ilyas dan
Brigjen PolRadja
Erizman dicopot dari jabatanya dan diperiksa.
Bahasyim
Assifie, mantan Inspektur Bidang Kinerja dan Kelembagaan Bappenas
Haposan
Hutagalung sebagai pengacara Gayus
Lambertus
(staf Haposan)
Alif
Kuncoro
Beberapa
aparat kejaksaan diperiksa
Jaksa Cirus
Sinaga dicopot dari jabatannya sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus
Kejati Jawa Tengah, karena melanggar kode etik penanganan perkara Gayus HP
Tambunan.
Jaksa
Poltak Manulang dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Pra Penuntutan
(Pratut) Kejagung
Gayus
Tambunan diketahui berada di Bali dan menonton pertandingan tenis Commonwealth
World Championship pada tanggal 5 November 2010 dan Gayus pun mengaku
berada di Bali pada tanggal tersebut di persidangan pada tanggal 15 November2010.
Polri
telah melakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa mafia hukum, Gayus
Tambunan terkait pemalsuan paspor atas nama Sony Laksono. Hasil pemeriksaan
rumah Gayus di daerah Kelapa
Gading, penyidik telah menemukan berbagai barang bukti perjalanan ke
beberapa negara.
Dengan
menggunakan paspor atas nama Sony Laksono, Gayus pelesir ke berbagai tempat
Meski berstatus tahanan, Gayus diduga mengajak Milana pergi ke sejumlah negara.
Mereka diduga pergi keMakau (Hong
Kong), Singapura,
dan Kuala Lumpur (Malaysia). Selain Milana,
untuk melengkapi keterangan yang dibutuhkan, penyidik juga berharap bisa
memperoleh keterangan dari Devina, penulis surat pembaca Harian Kompas yang
menguak kepergian Gayus ke luar negeri
Analisis:
Prinsip
Pertama – Tanggung Jawab Profesi
Dalam
melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional seorang pejabat perpajakan
untuk mengelola pendapatan keuangan Negara harus senantiasa menggunakan
pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Tapi
dalam kasus pengelapan pajak keuangan Negara seorang “Gayus” telah melupakan
tanggung jawab (tidak bertanggiung jawab) sebagai profesinya. Sejalan dengan
peranan tersebut, seorang pejabat perpajakan “gayus” seharusnya mempunyai
tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka.
Prinsip
Kedua – Kepentingan Publik
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas
profesionalisme. Melihat kasus penggelapan pajak yang dilakukan oleh pejabat
perpajakan “Gayus” jelas tidak menghormati kepercayaan masyarakat
luas(kepercayaan public). Dan semua itu tidak dilakukan oleh pejabat perpajakan
“Gayus”. Dalam mememuhi tanggung-jawab profesionalnya, pejabat perpajakan
mungkin menghadapi tekanan yang saling berbenturan dengan pihak-pihak yang
berkepentingan. Dalam mengatasi benturan ini, anggota harus bertindak dengan
penuh integritas, dengan suatu keyakinan bahwa apabila pejabat memenuhi
kewajibannya kepada publik, maka kepentingan penerima jasa terlayani dengan
sebaik-baiknya.
Prinsip
Ketiga – Integritas
Untuk
memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi
tanggung jawab profesionalnya dengan integritas(perilaku,kejujuran,kebulatan)
setinggi mungkin. Dalam kasus penggelapan pajak oleh pejabat pajak “ Gayus”
tidak ditemukan sama sekali integritas yang tinggi, dalam hal kejujuran pejabat
tersebut telah membohongi public, dalam hal perilaku pejabat persebut telah
melukai hati public sebagai pembayar pajak.
Prinsip
Keempat – Obyektivitas
Setiap
anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya. Menengok kasus pejabat perpajakan “Gayus”
syarat dengan banyak kepentingan yang berbenturan dan bertentangan dengan
kewajiban dan etika profesi. Sementara dalam kasus pejabat pajak “ Gayus” tidak
menunjukkan indikasi seperti diatas alias bertentangan dengan prinsip
Obyektifitas yang mana harus bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan
harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi.
Prinsip
Kelima – Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Dalam
masalah pejabat perpajakan “ Gayus” Kompetensi dan kehati-hatian Profesional
tidak ditunjukkan dengan memihak kepada organisasi dan golongan tertentu untuk
memupuk keuntungan sendiri.
Prinsip
Keenam – Kerahasiaan
Setiap
anggota harus, menghormati Kerahasiaan informasi yang diperoleh selama
melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi
tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional
atau hukum untuk mengungkapkannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan
setelah hubungan antara anggota dan klien atau pemberi kerja berakhir.
Kerahasiaan harus dijaga oleh anggota kecuali jika persetujuan khusus telah
diberikan atau terdapat kewajiban legal atau profesional untuk mengungkapkan
informasi. Melihat kasus terhadap penyimpangan pajak yang dilakukan pejabat
perpajakan “Gayus”, seharusnya kerahasiaan itu benar benar dilakukan untuk dan
demi kepentingan pembangunan Negara dan Bangsa dan bukan untuk melindungi
kepentingan golongan tertentu.
Prinsip
Ketujuh – Perilaku Profesional
Setiap
anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi: Hal ini sama sekali tidak
di tunjukkan oleh pejabat perpajakan “Gayus” dimana prilaku profesinya jelas
jelas merugikan masyarakat bangsa dan Negara.
Prinsip
Kedelapan – Standar Teknis
Bahwa
setiap pejabat harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar
teknis dan standar profesional yang relevan sebagai seorang pejabat perpajakan.
Dalam kasus penggelapan pajak oleh pejabat perpajakan “Gayus” tidak ditemukan
standar teknis dan standar professional dalam melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya yang mana harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tentunya
bermuara pada penerimaan pendapatan Negara guna pembangunan Bangsa sesuai
dengan standar dan ketentuan yang berlaku.
Sumber
: