Selasa, 29 April 2014

Hukum Dagang


HUKUM DAGANG


Hukum Perdata dan Hukum Dagang

Memiliki keterkaitan yang jelas dan pasti.Dilihat dari definisinya,Hukum Perdata memiliki definisi yaitu sebagai hukum yang mengatur masalah-masalah hukum yang menyangkut kasus perseorangan.Sedangkan Hukum Dagang adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia dalam melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan,atau dapat juga didefinisikan sebagai hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dengan manusia-manusia lain dalam lapangan perdagangan.Hukum dagang bersifat mengatur pihak-pihak yang saling melakukan perjanjian.Keterkaitan antara Hukum perdata dengan hukum dagang dapat dibuktikan didalam pasal 1 dan pasal 15 KUH Dagang.
ü  Pasal 1 KUH Dagang, disebutkan bahwa KUH Perdata seberapa jauh dari padanya kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab ini.
ü  Pasal 15 KUH Dagang, disebutkan bahwa segala persoalan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh hukum perdata.

Pada awalnya,hukum dagang merupakan turunan dari hukum perdata.Namun,seiring berjalannya waktu hukum dagang mengumpulkan aturan-aturannya sendiri sehingga terciptalah Kitab Undang-undang Hukum Dagang(KUHD),Yang sekarang telah berdiri sendiri dan terpisah dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata(KUHPer).

Walaupun telah memiliki kitab undang-undang tersendiri,KUHDagang dan KUHPerdata tetap memiliki hubungan yang erat. Hubungan antara hukum perdata dan hukum dagang biasa dikenal dengan istilah special derogate legi generali. Artinya apabila adanya pengaturan Hukum dagang maka dapat mengenyampingkan pengaturan yang diatur didalam Hukum Perdata.

Hukum dagang terbagi menjadi 2,yaitu:tertulis dan tidak tertulis.
1) Hukum tertulis yang dikodifikasikan :
   a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
   b. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2) Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).

Berlakunya Hukum Dagang

Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat para pedagang saja. Kemudian, sejak tahun 1938 pengertian dari perdagangan mengalami perluasan kata menjadi segala kegiatan yang berkaitan dengan usaha. Jadi sejak saat itulah Hukum Dagang diberlakukan bukan Cuma untuk pedagang melainkan juga untuk semua orang yang melakukan kegiatan usaha.

Yang dinamakan perusahaan adalah jika memenuhi unsur-unsur dibawah ini, yakni :
1. Terang-terangan
2. Teratur bertindak keluar, dan
3. Bertujuan untuk memperoleh keuntungan materi

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang masih berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang pada pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada masih tetap berlaku sampai pemerintah Indonesia memberlakukan aturan penggantinya. Di Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengalami perubahan yang komprehensif sebagai suatu kodifikasi hukum. Namun demikian kondisi ini tidak berarti bahwa sejak Indonesia merdeka, tidak ada pengembangan peraturan terhadap permasalahan perniagaan. Perubahan pengaturan terjadi, namun tidak tersistematisasi dalam kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Strategi perubahan pengaturan terhadap masalah perniagaan di Indonesia dilakukan secara parsial (terhadap substansi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dan membuat peraturan baru terhadap substansi yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

Hubungan Pengusaha dan Pembantunya

Pengusaha adalah orang yang memiliki usaha.Apabila usaha yang dimiliki dalam skala yang cukup besar,pengusaha tidak mungkin dapat bekerja sendirian dalam menjalankan.Oleh sebab itu,ia membutuhkan pihak lain yang dapat membantunya dalam menjalankan usahanya yang biasa disebut dengan pembantu.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :

1. Membantu didalam perusahaan
pembantu di dalam perusahaan adalah mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi, yaitu    hubungan atas da bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perubahan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokutasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan

2. Membantu diluar perusahaan
   adalah mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaries, agen perusahaan, makelar, dan komisioner.

   Hubungan hukum yang terjadi diantara pembantu dan pengusahanya, yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat :
a. Hubungan perburuhan, sesuai pasal 1601 a KUH Perdata
b. Hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata
c. Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata

Pengusaha dan Kewajibannya

Pengusaha adalah orang yang menjalankan suatu badan usaha.Menurut undang-undang,ada 2 kewajiban yang harus dijalankan oleh pengusaha:

1.Membuat Pembukuan
   Pasal 6 KUH Dagang, menjelaskan makna pembukuan yakni mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan, sehingga dari catatan tersebut dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak

2.Mendaftarkan Perusahaan
   Dengan adanya Undang-Undang No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan maka setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib untuk melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 Juni 1985. Yang dimaksud daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini atau peraturan pelaksanaannya, memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan, dan disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan

Adapun kewajiban lainnya yang harus di penuhi oleh pengusaha adalah:
1. Pengusaha wajib memberikan ijin kepada buruhnya untuk beristirahat,menjalankan kewajiban menurut agamanya.
2. Pengusaha tidak boleh mendiskriminasi upah antara laki-laki dengan perempuan
3. Perusahaan dilarang memperkerjakan pembantunya lebih dari 7 jam sehari,atau lebih dari 40 jam perminggu kecuali telah mendapatkan ijin penyimpangan jam kerja.
4. Perusahaan yang memperkerjakan minimal 25 orang karyawan wajib untuk membuat peraturan.
5. Wajib membayar upah karyawan pada saat hari libur resmi.
6. Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyaawan yang telah memiliki masa kerja minimal 3 bulan.
7. Wajib mengikutsertakan dalam program jamsostek.


Bentuk-bentuk Badan Usaha

Bersumber dari Undang – Undang 1945  khususnya pasal 33 Indonesia mengenal 3 bentuk badan usaha,yaitu:
1.Badan Usaha Milik Negara(BUMN)
2.Badan Usaha Milik Swasta
3.Koperasi

1.Badan Usaha Milik Negara(BUMN)
Badan Usaha Milik Negara(BUMN) merupakan bentuk badan usaha yang modalnya sebagian berasal dari pemerintah.Tujuan utama dari badan usaha tersebut adalah untuk mencapai kesejahteraan rakyat.Sehingga pemerintah memberikan peranan dan campur tangan yang cukup besar di dalamnya.

BUMN digolongkan menjadi 3,yaitu:
a. Perusahaan Jawatan (Perjan)
   Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari   keuntungan.
b. Perusahaan Umum (Perum)
   Perusahan ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari keuntungan
c. Perusahaan Perseroan (Persero)
   Perusahaan ini modalnya terdiri atas saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri.

2.BUMS
BUMS Merupakan badan usaha yang sepenuhnya ditangan individu,baik dari segi permodalan,maupun hak dan kekuasaan.Badan usaha jenis ini memiliki motif utama yaitu mencari keuntungan.

Badan usaha jenis ini dibagi menjadi beberapa macam;
a.Perseorangan
   Usaha jenis perseorangan merupakan jenis usaha yang paling sederhana dimana modal ditanggung sendiri,tanggung jawab atas usaha ditanggung sendiri,serta laba yang didapatkan dapat dinikmati sendiri.Jenis usaha ini termasuk mudah dalam pendiriannya karena tidak memerlukan dana yang besar dan tidak memerlukan akte pendirian.Kelemahannya apabila terjadi kerugian,maka rugi tersebut juga harus ditanggung sendiri.

b.Firma
Usaha ini dibentuk dari kumpulan beberapa pengusaha,serta dalam menjalankannya juga dijalankan oleh kumpulan pengusaha tersebu.Modal ditanggung bersama sehingga mudah untuk mendapatkan modal dalam jumlah yang besar.Tujuannya menjadikan usaha lebih besar dan lebih kuat dalam permodalannya.

c.Perseikatan Komoditer(CV)
   Bentuk ini banyak dilakukan untuk mempertahankan kebaikan – kebaikan dari bentuk perseorangan yang memberikan kebebasan dan penguasaan penuh bagi pemiliknya atas keuntungan yang diperoleh oleh perusahan. Disamping itu untuk menghilangkan atau mengurangi kejelekan dalam hal keterbatasan modal yang dimilikinya maka diadakanlah penyertaan modal dari para anggota yang tidak ikut aktif mengelola bisnisnya, yang hanya menyertakaan modalnya saja dalam bisnis itu.

d.Perseroan Terbatas(PT)
PT merupakan jenis usaha dalam skala yang besar.Pendiriannya membutuhkan dana yang besar serta membutuhkan akte.Modal di himpun dalam bentuk saham dan hasil (laba)akan dibagikan dalam bentuk deviden.Kelebihannya adalah mudah dalam menghimopun dana sehingga mudah untuk mendapatkan dana dalam jumlah yang besar,serta PT dikelola oleh dewan komisaris yang professional.Kelemahannya adalah sulit untuk didirikan karena membutuhkan asupan dana yang besar.

e. Yayasan
Yayasan adalah bentuk organisasi wasta yang didirikan untuk tujuan sosial kemasyarakatanyang tidak berorientasipada keuntungan. Misalnya Yayasan Panti Asuhan, Yayasan yang mengelola Sekolahan Swasta, Yayasan Penderita Anak Cacat dll.

3. Koperasi
Koperasi adalah usaha bersama yang memiliki organisasi berdasarkan atas azaz kekeluargaan . Koperasi bertujuan untuk menyejahterahkan anggotanya. Dilihat dari lingkunganyya koperasi dabat dibagi menjadi:
1. Koperasi Sekolah
2. Koperasi Pegawai Republik Indonesia
3. KUD
4. Koperasi Konsumsi
5. Koperasi Simpan Pinjam
6. Koperasi Produksi

Sumber : http://srirahayu-myblog.blogspot.com/2013/06/hukum-dagang.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar